Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Dilaporkan ke KPK Usai Serukan Hak Angket, PKS: Semoga Semua Baik-baik Saja

PKS menanggapi dilaporkannya Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo ke KPK setelah menyuarakan hak angket.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ganjar Dilaporkan ke KPK Usai Serukan Hak Angket, PKS: Semoga Semua Baik-baik Saja
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mendoakan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Mardani berharap Ganjar diberikan perlindungan oleh Allah SWT.

Ia pun berharap kader PDIP itu baik-baik saja seusai dilaporkan IPW.

"Mendoakan Mas Ganjar dilindungi Allah SWT, semoga semua baik-baik saja," kata Mardani saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).

Mardani mendukung pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menduga Ganjar Pranowo sedang dikriminalisasi karena kerap menggulirkan hak angket.

Baca juga: Kata Pengamat soal Dugaan Adanya Penguncian Suara Ganjar-Mahfud di Angka 17 Persen pada Data KPU

Menurutnya, semua dugaan yang diungkap tersebut bisa saja terjadi.

Berita Rekomendasi

Apalagi, saat ini sudah masuk ke dalam era keterbukaan informasi.

"Di era keterbukaan semua bisa saja," ucapnya.

Sebagai informasi, IPW melaporkan Ganjar Pranowo atas dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno. Saat itu, Ganjar menjabat Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo.

Baca juga: Rekapitulasi Suara di Kalbar: Prabowo-Gibran Pertama, Disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Sugeng menjelaskan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan jaminan kepada Direksi Bank Jateng.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas