Pengamat Nilai Sirekap Perlu Diaudit: Agar Jaga Marwah KPU, Tidak Disalahkan dan Dilindungi
Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU perlu diaudit.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
![Pengamat Nilai Sirekap Perlu Diaudit: Agar Jaga Marwah KPU, Tidak Disalahkan dan Dilindungi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tampilan-perolehan-suara-pilpres-2024-dan-pileg-2024-sirekap-di-situs-pemilu2024kpugoid-saat-ini.jpg)
tribunnews.com
Tampilan perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id saat ini. Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU perlu diaudit.
Hal ini yang mendasari KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Mario Christian Sumampow)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.