Pengamat Nilai Sirekap Perlu Diaudit: Agar Jaga Marwah KPU, Tidak Disalahkan dan Dilindungi
Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU perlu diaudit.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi perbincangan hangat.
Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Sirekap perlu diaudit.
Tak hanya Sirekap, Ujang menyebut, setiap program dan kegiatan yang dibiayai anggaran negara berhak untuk diaudit.
"Harus diaudit forensik (Sirekap) apalagi misalkan ditemukan kesalahan-kesalahan. Agar kita menjaga marwah KPU juga. Tidak disalahkan dan dilindungi," ungkap Ujang, Senin (11/3/2024).
Ia berpendapat, apabila nanti Sirekap diaudit dan tak ditemukan masalah, itu adalah hal bagus.
"Misalkan Sirekap diaudit tidak ada masalah dan itu bagus. Itu menunjukkan bukan kesalahan pada penyelenggara pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ujang menegaskan, bahwa audit forensik Sirekap diperlukan agar ada transparansi dan tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
"Karena itu, kita harus terbuka dan transparan saja. Kalau tidak salah jangan takut diaudit. Karena setiap anggaran negara harus diaudit," tegasnya.
Sebelumnya, anggota KPU, August Mellaz, sempat menyebut bahwa memang terjadi masalah dalam Sirekap saat proses mengubah data numerik usai formulir C.Hasil diunggah.
August mengungkit soal data Sirekap yang sempat berhenti sejak tanggal 15 hingga 18 Februari.
"Itu sejak awal, jadi tanggal 15 Februari sampai 18 Februari kalau teman-teman perhatikan, itu kan sempat berhenti Sirekap ketika suplai data masuk itu hampir 20 persen setiap hari, 66,6 persen."
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Polisi Bisa Periksa KPU hingga Police Line Server Sirekap
"Tapi begitu data masuk mengubahnya jadi masalah. Jadi, bukan kemudian unggahannya yang masalah, tapi mengubahnya yang jadi masalah," ujar Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Hingga saat ini KPU tengah fokus dalam memperhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Apabila ada dokumen yang masih belum sesuai, KPU akan langsung melakukan perbaikan.