TPN Ganjar-Mahfud: Kami Ajukan Gugatan ke MK jika Paslon 02 Menang Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud mengatakan jika paslon nomor urut 02 menang dalam Pilpres 2024, maka diraih dengan kecurangan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diumumkan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.
Bahkan, dirinya menyebut kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."
"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.
Lalu, ketika ditanya apakah bukti-bukti yang terkumpul hanya berasal dari kantong-kantong suara PDIP selaku pengusung Ganjar-Mahfud, Henry tidak menjawab secara gamblang.
Baca juga: VIDEO Saat Ganjar Bicara Persiapan Langkah Hukum ke MK: Bakal Uji Hipotesis TSM
Dia hanya mengungkapkan pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.
"Tim IT dan saksi-saksi kami kerja keras di seluruh Indonesia mengumpulkan bukti-bukti itu. Sebagian besar sudah terkumpul," tuturnya.
Kemudian, saat ditanya terkait isu adanya seorang Kapolda bakal menjadi saksi terkait gugatan ke MK, Henry lagi-lagi tidak menjawab dengan tegas.
"Kita lihat saja nanti," ujarnya singkat.
MK Siap Sidangkan Gugatan Sengketa Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menegaskan pihaknya siap untuk menerima hingga menyidangkan gugatan terkait sengketa Pemilu 2024.
Dia mengungkapkan kesiapan MK tersebut dibuktikan dengan telah melakukan beberapa kali simulasi penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 pegawai itu, yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2024) malam.
Suhartoyo menjelaskan, pengalaman menangani sengketa pemilu beberapa tahun lalu menjadi dasar MK melakukan mitigasi, yang dilakukan melalui simulasi-simulasi penanganan PHPU.
"Kita hanya mitigasi itu (penanganan PHPU) sesuai dengan permohonan-permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu itu kita-kira jumlah perkaranya sekian," jelas Suhartoyo.
Baca juga: Pengamat Soroti Adanya Dugaan Algoritma Kunci Suara Ganjar-Mahfud
Ia menyoroti, perbedaan antara penanganan sengketa pilpres mendatang dengan beberapa sidang perkara pilpres terdahulu.
Misalnya, Pilpres 2014 dan 2019 hanya satu pemohon, sebab, hanya terdapat dua pasangan calon (paslon).
"Nah, hari ini tiga pasang (capres dan cawapres), apakah akan ada lebih dari satu pasangan yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu," kata Suhartoyo.
"Tapi, kalau pileg dulu kan empat, lima ratusan perkaranya, apalagi sekarang sudah tambah pemekaran daerah, tambah dapil, tambah calon-calon legislatif seharusnya ya mestinya tambah (permohonan masuk)," tutur Suhartoyo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.