Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Rekapitulasi Suara Diperpanjang, MK: Pengajuan PHPU Dibuka Jika Hasil Pemilu Sudah Ditetapkan

MK soal KPU perpanjang jadwal rekapitulasi suara, sebut pengajuan perkara PHPU dibuka jika hasil pemilu sudah ditetapkan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jadwal Rekapitulasi Suara Diperpanjang, MK: Pengajuan PHPU Dibuka Jika Hasil Pemilu Sudah Ditetapkan
Ibriza
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono. Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal KPU memperpanjang jadwal rekapitulasi suara. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu mulai menerima pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sejak hasil pemilu ditetapkan oleh KPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal KPU memperpanjang jadwal rekapitulasi suara.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu mulai menerima pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sejak hasil pemilu ditetapkan oleh KPU.

"Prinsipnya, garis start pengajuan permohonan perkara PHPU ke MK ialah sejak KPU secara resmi menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara pemilu," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (11/3/2024).

Sebab, ia menjelaskan, objek gugatan dalam perkara PHPU adalah Keputusan KPU mengenai hasil pemilu.

"Karena objectum litis perkara PHPU ialah Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Fajar, pengajuan sengketa pemilu untuk pileg dapat diajukan 3x24 jam.

"Sejak KPU mengumumkan, kalau pileg mainnya jam, 3x24 jam," ucap Fajar.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, untuk pengajuan sengketa hasil pilpres ke MK dibuka selama 3 hari, sejak ditetapkan oleh KPU.

"Kalau pilpres 3 hari kerja sejak diumumkan. Hari pengumuman (hasil pemilu oleh KPU) dihitung hari pertama," kata Fajar.

Baca juga: Respons Ala Ganjar dan Mahfud soal Isu Erina Gudono Menantu Jokowi Maju Pilkada Sleman

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara.

Surat edaran bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertanggal 4 Maret 2024 itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas