Komisi Informasi Minta KPU Bawa Dokumen Kerja Sama Alibaba ke Ruang Sidang Atau Diperiksa Di Tempat
KIP meminta KPU untuk menghadirkan dokumen kerja sama dengan perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba, terkait Sirekap.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghadirkan dokumen kerja sama dengan perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba, terkait pengadaan server komputasi awan alias cloud dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini disampaikan oleh Rospita dalam sidang sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan KPU selaku termohon, di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
Permintaan ini berangkat dari pihak KPU menyatakan bahwa mereka tidak membuka dokumen kerjasama tersebut karena memuat banyak informasi yang bahaya jika terungkap ke publik.
Padahal di satu sisi, berdasarkan aturan Komisi Informasi dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perjanjian dengan pihak ketiga bersifat terbuka.
Bukan sebatas pengumuman, tapi seluruh dokumen perjanjian tersebut masuk klasifikasi informasi terbuka.
Baca juga: KPU Akui Libatkan Raksasa Teknologi Tiongkok untuk Komputasi Sirekap
“Saya mau tahu itu, minta dokumennya dihadirkan, kalau tidak bisa dihadirkan, kami akan melakukan pemeriksaan di tempat,” kata Rospita di persidangan.
Senada, Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin mengatakan bahwa persidangan sengketa informasi yang berkenaan dengan pemilu hanya punya waktu singkat untuk dirampungkan.
Jika dokumen kerjasama tersebut bisa dihadirkan KPU, jalannya persidangan di KIP akan digelar tertutup.
Baca juga: Diagram Sirekap Belum Dimunculkan, KPU Minta Masyarakat Melihat Proses Rekapitulasi Suara Berjenjang
“Kalau tidak bisa dibawa majelis yang akan melakukan pemeriksaan setempat. Sidang pemilu harus cepat, besok atau luas mediasi, hari Senin kalau bisa dihadirkan kita sidang tertutup,” ungkap Syawaludin.
Sebelumnya, KPU membenarkan menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Kerja sama ini terkait komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Hal ini menjadi fakta persidangan dalam sidang penyelesaian sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan KPU selaku termohon, di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba Cloud?” tanya Anggota Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha.
Luqman pun membenarkan dan menyebut kerja sama tersebut diperuntukan bagi komputasi penyimpanan awan atau Cloud Sirekap.
“Benar majelis,” jawab Luqman.
Informasi ini merupakan bagian dari hal yang disengketakan oleh Yakin kepada KPU.
Di mana dalam permohonan register 002 pemohon meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat keamanan siber, termasuk rincian layanan Alibaba Cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.
Berkenaan dengan itu, Majelis Komisioner KIP meminta KPU untuk menunjukkan bagian dokumen kontrak KPU dan Alibaba yang dikecualikan untuk diketahui publik. Hal ini diminta disampaikan pada sidang berikutnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (18/3/2024), untuk uji konsekuensi ulang terhadap permohonan register 002 tersebut.