KPU Sebut Proses Perhitungan Suara Nasional Pemilu Bisa Selesai pada 18 Maret 2024
Diketahui saat ini proses perhitungan suara provinsi di Pemilu 2024 sudah mencapai 16 provinsi. Tersisa tujuh provinsi untuk bisa dihitung oleh KPU.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI August Mellaz optimis perhitungan suara Pemilu 2024 secara nasional bisa diselesaikan sebelum jadwal pada 20 Maret 2024 mendatang.
Diketahui saat ini proses perhitungan suara provinsi di Pemilu 2024 sudah mencapai 16 provinsi. Tersisa tujuh provinsi untuk bisa dihitung oleh KPU.
Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU di 16 Provinsi untuk Pilpres 2024 Telah Selesai, Ini Hasilnya
“Kalau target kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret. Karena kami juga pantau di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir,” kata Mellaz kepada awak media di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Sementara itu untuk perhitungan suara hari ini, Mellaz mengungkapkan ada dua panel pelaksanaan rekapitulasi suara.
“Panel A ada Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Untuk panel B ada Provinsi jawa timur,” jelasnya.
Diungkapkan Mellaz bahwa rekapitulasi suara di panel A akan dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama anggota KPU lainnya.
Baca juga: Perbandingan Hasil Perhitungan Suara Anies-Muhaimin di Jakarta Versi KPU dan Kawal Pemilu
Sementara itu panel lainnya dipimpin oleh dirinya dan anggota KPU lainnya Mochammad Afifuddin.
Mellaz juga mengungkapkan tak ada masalah perhitungan dua panel di hari ini.
“Nggak ada kendala sama sekali. Kalau melihat pola dan segala macamnya saksi dari peserta pemilu baik yang pilpres maupun pileg relatif tidak berubah. Yang berubah saksi dari peserta pemilu DPD. Jadi itu relatif dinamikanya tidak terlalu mememuka,” tegasnya.