TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi, IPW: Mustahil, Cuma Klaim Sepihak
Begini kata IPW soal rencana TPN bakal mengajukan Kapolda menjadi saksi dalam gugatan ke MK. Menurutnya, hal tersebut mustahil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menjadikan seorang Kapolda menjadi saksi dalam gugatan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mustahil.
Sugeng menilai hal tersebut menjadi mustahil lantaran Kapolda tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Izin itu, sambungnya, dibutuhkan karena apa yang dilakukan yang bersangkutan di luar kewenangannya sebagai anggota Polri.
"Terkait isu tim hukum PDIP mengajukan seorang saksi seorang Kapolda yang rencananya akan didatangkan saat sengketa Pemilu dan Pilpres, IPW berpendapat hal itu adalah muskil atau tidak akan terjadi."
"Kalau status yang diperiksa seorang Kapolda, maka harus meminta izin dalam hal ini Kapolri untuk hadir di dalam pemeriksaan persidangan. Hal tersebut bukan tupoksi seorang Kapolda," katanya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).
Kemustahilan itu, kata Sugeng, bertambah ketika posisi Polri adalah institusi netral dalam Pemilu 2024.
Sehingga, dia mengatakan jika Kapolda tersebut benar-benar menjadi saksi dalam gugatan Pemilu 2024, maka Polri bisa dikatakan berpihak.
Selain itu, Sugeng mengungkapkan yang bersangkutan juga telah melanggar kode etik.
"Karena posisi Polri secara normatif sudah dinyatakan netral, maka memberikan keterangan di depan persidangan, bisa dibilang berpihak apapun isi keterangannya."
"Belum membicarakan benar atau tidak fakta yang disampaikan dan itu bisa dinilai sebagai pelanggaran kode etik," tuturnya.
Baca juga: Siapa Kapolda yang Akan Dibawa Kubu Ganjar-Mahfud ke MK? Ini Kata Wakil Deputi Tim Hukum TPN
Alhasil, Sugeng berpendapat apa yang disampaikan Wakil Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat untuk mendatangkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatan Pemilu 2024 ke MK hanyalah klaim sepihak saja.
"Kalau pendapat saya, ini ngobrol-ngobrol antara tim hukum, mungkin saudara Henri Yoso dengan seorang yang kita tidak diketahui, dia mengklaim saja. Jadi hanya klaim sepihak," tuturnya.
Bakal Gugat ke MK jika Paslon 02 Menang, Kapolda Disiapkan Jadi Saksi
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkapkan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.
"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.
Bahkan, dirinya menyebut kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."
"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.
Lalu, ketika ditanya apakah bukti-bukti yang terkumpul hanya berasal dari kantong-kantong suara PDIP selaku pengusung Ganjar-Mahfud, Henry tidak menjawab secara gamblang.
Dia hanya mengungkapkan pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.
"Tim IT dan saksi-saksi kami kerja keras di seluruh Indonesia mengumpulkan bukti-bukti itu. Sebagian besar sudah terkumpul," tuturnya.
Kemudian, saat ditanya terkait isu adanya seorang Kapolda bakal menjadi saksi terkait gugatan ke MK, Henry pun mengiyakan.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi dalam Gugatan Pilpres, Ini Kata Polri
Dia menjelaskan Kapolda itu nantinya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala kades yang diintimidasi oleh pihak kepolisian.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” pungkas Henry.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.