Fraksi PPP DPR Belum Tentu Ikut Sikap PDIP soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek, menanggapi sikap PPP perihal hak angket.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI belum tentu mengikuti sikap rekan koalisinya yakni PDIP untuk ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek, menanggapi sikap PPP perihal hak angket.
"Belum tentu (ikut PDIP) karena PPP memiliki sikap sendiri dan belum tentu juga menolak. Dan belum tentu juga setuju kan," kata Awiek kepada wartawan Jumat (15/3/2024).
Apalagi, kata Awiek, belum ada pembicaraan hak angket di internal PPP.
Plt Ketua Umum DPP PPP M Mardiono juga belum memberikan arahan soal hak angket.
Awiek menegaskan, PPP masih fokus terhadap rekapitulasi Pemilu 2024.
"Enggak ada. Arahannya sampai sekarang kawal rekapitulasi berjenjang, karena itu lah nyawa PPP di situ," ucapnya.
Baca juga: Soal Hak Angket, PKB & PDIP Jalin Komunikasi dengan Partai Lain, PPP Masih Fokus Rekapitulasi Suara
Sehingga, lanjut Awiek, Fraksi PPP akan bersikap soal hak angket usai KPU RI mengumumkan rekapitulasi hasil pemilu 2024.
"Hak angket itu PPP akan bersikap setelah nanti tanggal 20 Maret. Kita masih fokus pada rekapitulasi suara," pungkas Awiek.
Sementara itu sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI hingga kini belum juga mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengungkapkan, partainya masih berkomunikasi untuk merealisasikan pengajuan hak angket.
"Kita juga sedang melakukan percakapan-percakapan lintas fraksi, lintas partai," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Junimart enggan mengungkapkan jumlah tanda tangan yang telah terkumpul, sebagai syarat pengajuan hak angket.
Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses untuk merealisasikan hak angket tersebut.
"Itu bukan menjadi ukuran. Kalau tidak memenuhi kuota juga enggak bisa. Kita lihat aja nanti. Kita menunggu aja," ucap Junimart.
Junimart menambahkan, bahwasanya hak angket merupakan hak dari para anggota DPR RI.
Sebab itu hak angket ini merupakan bentuk fungsi pengawasan para anggota DPR.
"Kan angket itu adalah untuk melakukan fungsi pengawas. Fungsi mengkritisi. Bukan fungsi untuk membatalkan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.