Mendagri Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh Karena Prabowo-Gibran Kalah di Tanah Serambi
Tito mengatakan Marzuki merupakan Pj Gubernur terlama dibandingkan dengan Pj Gubernur daerah lainnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menepis rumor yang menyebutkan bahwa pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami karena pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kalah di Tanah Serambi alias Aceh.
Tito menyebut bahwa Marzuki sudah lama menjadi Pj Gubernur Aceh.
"Satu tahun delapan bulan sudah cukuplah, gantian penyegaran. Itu belum ada Pj satu tahun 8 bulan," kata Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Tito mengatakan Marzuki merupakan Pj Gubernur terlama dibandingkan dengan Pj Gubernur daerah lainnya.
"Satu tahun delapan bulan, terlama," tandas Tito.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah Soal Pelaksanaan PON Hingga Pilkada Serentak
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Bustami menggantikan Achmad Marzuki.
Adapun pelantikan tersebut digelar di Aula Sasana Bakti Praja, Kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024)
Pelantikan Bustami yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh itu didasari pada Keputusan Presiden RI Nomor 39/P/2024 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
Momen pelantikan ini sendiri diawali dengan pengucapan sumpah oleh Bustami yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian.
Sebelum melakukan pelantikan, Mendagri menanyakan kesiapan Bustami untuk mengucap janji.
"Berkenaan dengan pengesahan saudara, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara, bersediakah saudara mengucap janji menurut agama Islam?” kata Tito
Setelah Bustami menyatakan bersedia, Tito resmi melantiknya sebagai Pj Gubernur Aceh.
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturanya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Tito diikuti Bustami.
"Dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha kuasa atas Rahmat dan Taufiq-Nya, maka pada hari ini, Rabu 13 Maret 2024 saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Bustami sebagai penjabat Gubernur Aceh," kata Tito.
Setelahnya Tito menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan dan menyerahkan Keppres RI kepada Bustami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.