Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Caleg DPR RI Raup Suara Tertinggi Vs Caleg Nol Suara di Pemilu 2024, Ini Fakta di Baliknya

Politikus PDIP Said Abdullah menjadi Caleg dengan perolehan suara tertinggi , kemudian Jan Samuel Maringka tercatat sebagai Caleg nol suara

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kisah Caleg DPR RI Raup Suara Tertinggi Vs Caleg Nol Suara di Pemilu 2024, Ini Fakta di Baliknya
Kolase Tribunnews.com
Politikus PDIP Said Abdullah peraih suara terbanyak di Pileg 2024 (kiri) dan Jan Samuel Maringka, Caleg yang disebut-sebut dapat nol suara di Pemilu 2024. 

Kegemarannya bersedekah tersebut membuat Said Abdullah dikenal luas di masyarakat Madura.

Sehingga, tidak aneh bila Said Abdullah mendulansuara pada Pemilu 2024 ini dengan mengantongi 528.815 suara.

Cerita Jan Samuel Maringka Mendapatkan Nol Suara

Berbeda dengan kisah sukses Said Abdullah meraup suara tertinggi, Jan Samuel Maringka justru tidak mendapatkan suara sama sekali.

Bukan tanpa alasan Jan Maringka tidak mendapatkan suara dalam Pemilu 2024.

Dilihat dari hasil rekapitulasi suara, Jan Maringka berada pada nomor urut 2 Caleg dari Perindo untuk DPR RI.

Dari enam wilayah yang masuk dala Dapil Sulsel I, Jan Maringka tidak mendapatkan suara sama sekali.

Ternyata mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut mengaku sudah menyatakan mundur sebagai Caleg sejak Oktober 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

Ia mengaku mengundurkan diri sebagai Caleg dari Partai Perindo karena dirinya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun berkas pencalegannya telah dinyatakan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), ternyata nama Jan Samuel Maringka masih tercetak di surat suara.

Bahkan, kata dia, KPU Kabupaten Gowa juga sempat mengeluarkan surat bernomor 16/PL.01.5-Pu/02/2024 tertanggal 6 Februari 2024 yang isinya Jan Samuel dinyatakan TMS.

Sehingga, kata dia, kesalahan bukan berada pada dirinya tapi KPU.

"Sudah mengundurkan diri karena saya masih ASN. Namun kesalahan KPU tetap terbitkan nama saya dalam berkas suara," ujar Jan dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Eks Jamintel pun mengungkap, dirinya masih berstatus sebagai Jaksa Utama hingga saat ini.

Diketahui, Jan telah berkarier sebagai jaksa sejak 1989, atau 35 tahun lamanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas