Daftar Pengacara yang Akan Mendampingi Anies, Prabowo, dan Ganjar Bersidang di MK
Menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kemungkinan akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Rencananya hari ini, Senin (18/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merampungkan rekapitulasi suara di tingkat nasional.
Mekanisme Sengketa di MK
Sengketa hasil Pemilu termasuk Pilpres diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pasal 74 disebutkan bahwa permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pilpres secara nasional.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.
Pemungutan suara di Pilpres 14 Februari 2024.
MK memiliki waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres 2024 terhitung sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,
Daftar Pengacara yang Akan Bertarung di MK
Tim sukses tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2024 sudah menyiapkan tim hukum.
Tim hukum ini memiliki rekam jejak berperkara di persidangan terutama di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Prabowo klaim telah siapkan 35 pengacara, Tim Ganjar 100 pengacara, dan Tim Anies 1.000 pengacara.
Baca selengkapnya: Prabowo Siapkan 35 Pengacara, Anies 1.000 Pengacara, Ganjar 100 Pengacara Hadapi Gugatan Pilpres
Tim Hukum Anies-Muhaimin
Sejumlah nama beken pengacara menjadi tim hukum Anies-Muhaimin dalam daftar Timnas AMIN bidang hukum diantaranya.
Dewan Penasihat :
Ketua : Dr. Hamdan Zoelva
1. Dr. H. Ahmad Yani
2. Dr. Hotma Sitompul
3. Brigjen Pol (P) Drs. Rusli Hedyaman
4. Irjen Pol (P) Drs. Irian Kustian
5. Jalaluddin
6. Taufik Basari
7. Irjen Pol. (Purn) Drs. Sukrawardi Dahlan.
8. Kolonel TNI (Purn) Sumarto
Dewan Pengarah Ketua : Drs. H. Muhammad Prasetyo
Wakil Ketua : Komjen. Pol. (Purn). Drs. H. Susno Duadji
1. Irjen Pol (Purn) Iswandi Hari
2. Edwin Pamimpin Situmorang
3. Kombes Pol (Purn) Drs. Aris Munandar
4. Dr. Mudzakkir
5. Dr. Trisno Raharjo
Dewan Pakar Ketua: Prof. Dr. Ni’matul Huda
1. Prof. Nandang Sutrisno
2. Prof. Sufirman Rahman
3. Prof. Dr. H. Eggi Sudjana,
4. Dr. H. Refly Harun
5. Dr. Arina Syechbubakar
6. Dr. Atang Irawan
Ketua Umum: Dr. Ari Yusuf Amir
Wakil Ketua Umum:
1. Sugito Atmo Pawiro
2. Dr. Herman Kadir
3. Zainudin Paru
4. H. Achmad Michdan
5. N.M. Dipo Nusantara Pua Upa
6. Reginaldo Sultan
Sekretaris Jenderal: Thorik Thalib
Tim Hukum Prabowo-Gibran
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan menjadi ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Tim hukum itu dibentuk untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.
Yusril mengatakan 35 pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran bisa bertambah tapi nantinya tetap di bawah komando dirinya.
Dalam susunan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terdapat sejumlah ahli dan pakar hukum yang dinamakan Tim Echo.
Komandan tim ini adalah Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.
Berikut daftar lengkap Tim Echo (Hukum dan Advokasi)
Komandan Echo: Hinca Pandjaitan
Wakil Komandan Echo:
1. Habiburokhman
2. Supriansa
3. Adies Kadir
4. Syarifudin Sudding
5. Fahri Bachmid
6. Francine Widjojo
Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD membentuk tim untuk memperkarakan hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan rapat TPN yang dihadiri oleh Ketua Umum PDIP, PPP, Perindo dan Hanura pada hari Kamis 15 Feb 2024, disepakati pembentukan tim khusus guna melakukan perlawanan secara terukur melalui jalur hukum dan politik atas berbagai kecurangan pemilu dari hulu ke hilir yang mengarah pada pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Tim hukum ini diberi nama "Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud" yang dipimpin oleh dua advokat senior Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH LLM (Ketua) dan Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH MH (Wakil Ketua).
Dalam susunan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga terdapat sejumlah nama-nama pakar dan praktisi hukum seperti :
1. Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim
2. Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy
3. Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki
4. Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun.