KPU Bakal Umumkan Capres dan Cawapres Terpilih Setelah Rekapitulasi Suara Nasional Rampung
Penetapan hasil Pemilu 2924 secara nasional bakal langsung dilakukan usai seluruh perolehan suara di semua wilayah rampung.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan penetapan hasil Pemilu 2924 secara nasional bakal langsung dilakukan usai seluruh perolehan suara di semua wilayah rampung.
Hal itu berarti nama calon presiden, calon wakil presiden, dan semua calon anggota legislatif yang terpilih dalam kontestasi lima tahun ini bakal diketahui publik secara resmi sebentar lagi.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
KPU punya batas waktu 20 Maret mendatang untuk menyelesaikan rekapitulasi.
Namun jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan maka pihaknya dapat langsung mengumumkan hasil nasional.
"Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019 tapi bisa ditetapkan 21 Mei 201," jelasnya.
Baca juga: Update Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 33 Provinsi: Prabowo Menang 31, Anies 2, Ganjar 0
Tersisa 6 provinsi di Indonesia dan 1 negara di luar negeri yang harus segera dirampungkan KPU dalam rekapitulasi suara nasional sebelum tanggal 20 Maret mendatang.
Adapun wilayah itu ialah Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat dan Malaysia yang beberapa waktu lalu melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jatuh pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Selanjutnya rekapitulasi berlanjut di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024.
Kemudian pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.
Setelah itu berlanjut di tingkat nasional dimulai 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.