Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.402 Data DPT Diubah, Ketua KPU Sempat Tegur Ketua PPLN Kuala Lumpur

Hasyim sebagai Ketua KPU memerintahkan Faruk agar surat suara yang sudah dikirim ke DPT yang diubah tersebut ditarik kembali.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 1.402 Data DPT Diubah, Ketua KPU Sempat Tegur Ketua PPLN Kuala Lumpur
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

"Berarti data 1402 itu dikirimkan tanpa pernah dilaporkan kepada KPU? Nanti setelah dikirimkan baru dilaporkan dan ternyata ditegur? Dilarang, distop, seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya," kata Faruk.

Baca juga: Terdakwa Aprijon Keberatan Didakwa Lakukan Pemalsuan Daftar Pemilih PPLN Kuala Lumpur

Dalam perkara ini, diketahui tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.

Ketujuh terdakwa ialah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas