Ketua PPLN Kuala Lumpur di Persidangan: 81 Ribu Surat Suara Tak Sampai ke DPT
Jumlah surat suara yang tak sampai itu bahkan mencapai lebih dari setengan total DPT, yakni 156.367 orang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ketua PPLN Kuala Lumpur di Persidangan: 81 Ribu Surat Suara Tak Sampai ke DPT](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tujuh-anggota-ppln-kuala-lumpur-sidang-terdakwa-kasus-pidana-pemilu-2024-d.jpg)
"Apakah sekitar bulan Desember sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih kemudian memasukan data data baru yang diperoleh dari data domestik Atase Ketenagakerjaan?" tanya jaksa penuntut umum.
"Iya," jawab Faruk.
"Berapa banyak nama pemilih itu?"
"1.402," kata Faruk lagi.
Dari DPT yang diubah itu, 1.305 di antaranya menjadi bagian dari 81 ribu yang sudah dikirim.
"Didapati ada sekitar 97 surat suara yang memang belum terkirim, akhirnya yang terkirim 1305," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini diketahui tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Ketujuh terdakwa ialah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.
Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.