Detik-detik Jelang KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024, MK Mulai Gelar Meja Pendaftaran Gugatan
"Bola panas" Pemilu 2024 tak lama lagi bergulir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Bola panas" Pemilu 2024 tak lama lagi bergulir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK akan menerima permohonan perkara sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal tersebut tergantung penetapan hasil pemilu oleh KPU, yang dijadwalkan ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Pantauan Tribunnews.com di gedung MK di lantai dasar gedung utama MK, terlihat meja-meja pendaftaran sengketa pemilu untuk anggota legislatif telah disiapkan.
Ada kurang lebih delapan buah meja pendaftaran, yang lengkap dengan piranti penunjang, seperti komputer dan printer.
Selain itu, terlihat beberapa pegawai yang akan bertugas juga mulai menyiapkan keperluan-keperluan yang mereka butuhkan.
"Ya ini untuk pileg," kata seorang pegawai wanita di belakang meja, Jakarta, Rabu.
Sedangkan, pengajuan untuk perkara Pilpres disiapkan fasilitasnya di gedung III MK.
Baca juga: KPU Yakin Rekapitulasi Suara Nasional untuk Dua Provinsi Terakhir Rampung Sebelum Magrib
Dalam hal menunggu ketetapan KPU, MK juga tampak dijaga aparat. Penjagaan lebih ketat daripada biasanya.
Hal itu dapat disaksikan melalui alat scan tas atau bawaan pengunjung yang hendak masuk gedung, kembali diaktifkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar upacara pengucapan sumpah Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pembacaan sumpah itu dilakukan ratusan pegawai MK, di halaman gedung II MK, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah tersebut.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilpres Diumumkan Hari Ini, Berikut Suara Prabowo, Anies, Ganjar di 36 Provinsi
Usai dibacakan Suhartoyo, sekitar 700 pegawai MK mengikuti kalimat sumpah yang diucapkan pimpinan peradilan konstitusi itu.