Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Prabowo-Gibran Minta Seluruh Pihak Terima Keputusan KPU RI soal Pemenang Pilpres

"Semoga ketetapan dan keputusan KPU ini bisa diterima oleh semua pihak," kata Afriansyah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TKN Prabowo-Gibran Minta Seluruh Pihak Terima Keputusan KPU RI soal Pemenang Pilpres
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor saat mengikuti sesi wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berharap seluruh pihak termasuk kubu pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 bisa menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terhadap pemenang Pilpres.

Pernyataan itu diutarakan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor seraya menyikapi jadwal penetapan hasil Pemilu baik Pilpres maupun Pileg oleh KPU yang digelar hari ini, Rabu (20/3/2024).

"Semoga ketetapan dan keputusan KPU ini bisa diterima oleh semua pihak," kata Afriansyah saat dimintai tanggapannya, Rabu.

Baca juga: Ribuan Aparat Gabungan Dikerahkan Kawal Demo Pengumuman Hasil Rekapitulasi Hari Ini

Lebih lanjut, kata dia, jika memang ada kubu pasangan capres-cawapres yang merasa tidak menerima terhadap hasil yang diputuskan KPU nantinya bisa mengajukan hak konstitusi.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut upaya yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan gugatan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi paslon yang tidak menerima atau tidak berkeinginan (dengan hasil KPU) ya silakan menggugat melalui jalur konstitusi ke mahkamah konstitusi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Apabila dalam keputusan nantinya yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres adalah pasangan Prabowo-Gibran maka Afriansyah mengingatkan, agar penggugat bisa mengumpulkan bukti sebelum mengajukan gugatan.

"Kemudian silakan dibuktikan apa-apa yang dituduhkan kepada paslon nomor 2 itu yang kami harapkan," tutur dia.

Sebagai catatan, KPU RI sudah merekapitulasi hasil Pilpres 2024 dari 36 provinsi. Hasilnya, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul di 34 provinsi dan luar negeri.

Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi saja, yakni Aceh dan Sumatera Barat. Adapun pasangan Ganjar-Mahfud keok di semua provinsi.

Berdasarkan hasil penghitungan awak media terhadap data dari 36 provinsi itu, diketahui bahwa Prabowo-Gibran meraup 95.085.401 suara atau 58,58 persen dari total suara sah. Anies-Imin mendapatkan 40.619.950 suara atau 25,02 persen. Urutan buncit, Ganjar-Mahfud meraih 26.687.018 suara atau 16,44 persen.


Adapun 2 Provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan.

Kedua provinsi itu ditargetkan akan selesai di hari ini sebagaimana tenggat waktu terakhir dilakukannya rekapitulasi nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas