Tok! Komisioner KPU Terbukti Melanggar Etik Jegal Irman Gusman, Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I yakni Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU RI
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan beberapa perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Dalam salah satu putusannya, DKPP mengabulkan sebagian permohonan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.
DKPP juga menyatakan para Teradu dalam hal ini seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakkukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I yakni Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU RI
Sanksi peringatan juga dikenakan kepada para Teradu lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz selaku Anggota KPU RI.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatihkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Baca juga: Viral Ketua KPU Dapat Kue Ulang Tahun & Rayakan Bersama Elite PSI, Hasyim Asyari Ngaku Beli Sendiri
Baca juga: Detik-detik Jelang KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024, MK Mulai Gelar Meja Pendaftaran Gugatan
Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta bahwa tertanggal 3 November 2023, nama Irman Gusman tidak masuk dalam DCT. Padahal pada 18 Agustua 1023 yang bersangkutan ditetapkan masuk DCS anggota DPD Pemilu 2024.
Alasan tak dimasukkannya nama Irman Gusman, karena KPU menyebut adanya tanggapan dari masyarakat yang masuk terkait Pengadu. Tapi ternyata faktanya, tidak ada tanggapan masyarakat sejak DCS sampai DCT, serta tidak ada klarifikasi yang dilakukan KPU kepada Irman Gusman.
Di sisi lain KPU juga beralasan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan purusan Mahkamah Agung (MA) yang intinya mengatur masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
DKPP berpendapat bahwa tidak ditetapkannya Pengadu dalam DCT masih dalam masa jeda bagi mantan terpidana kasus korupsi, yakni selama 5 tahun setelah bebas murni.
"Tindakan para Teradu yang menyatakan TMS karena ada tanggapan masyarakat, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, 7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara
Atas hal ini, DKPP menyatakan para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidka teliti dalam tahapan pencalonan Anggota DPD RI 2024.