Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tok! Komisioner KPU Terbukti Melanggar Etik Jegal Irman Gusman, Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I yakni Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU RI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tok! Komisioner KPU Terbukti Melanggar Etik Jegal Irman Gusman, Hasyim Asyari Dapat Peringatan Keras
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). 

"DKPP berpendapat para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD 2024," lanjutnya.

Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan Irman Gusman, membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan KPU menerbitkan ketetapan Pengadu dalam DCT Dapil Sumatra Barat. 

KPU menjawab putusan PTUN ini yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi yakni putusan MK. 

Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para Teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Hasil Pemilu dan Pemenang Pilpres 2024 Diumumkan KPU Usai Berbuka Puasa

Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 Ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, Teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan memutus sengketa proses pemilu.

"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memehami isi putusan secara utuh," ungkapnya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas