Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Gugatan ke MK Mengubah Hasil Pilpres 2024? Ini Pandangan Praktisi Hukum

KPU telah resmi menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bisakah Gugatan ke MK Mengubah Hasil Pilpres 2024? Ini Pandangan Praktisi Hukum
Ist
Praktisi hukum angkat bicara soal pengajuan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum sekaligus dan Pengamat Politik Khalid Akbar mengatakan, pengajuan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mengubah hasil Pilpres itu sendiri.

Sebab pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan pilpres 2024 unggul jauh dari pesaingnya, dengan meraih 96.214.691 suara.

"Jarak suara yang begitu jauh tertinggal dibelakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan Medan Merdeka nantinya," kata Khalid dalam keterangannya Kamis (21/3/2024).

"Walaupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak warga negara sebagaimana diatur pada pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut saya hasil pilpres tidak akan berubah," imbuhnya.

Khalid menjelaskan, merujuk pada pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu, termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).

Kemudian pada Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.

Berita Rekomendasi

Kata “hanya” menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain.

"Dan 'Dalil' dugaan pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI," ujarnya.

Tuduhan Pilpres Curang

Khalid juga menanggapi perihal tuduhan penyelenggaraan pilpres yang curang.

Menurutnya, kekalahan PSI yang dikomandoi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dan kemenangan PDIP pada pemilu legislatif 2024 dapat menjadi bantahan argumentatif terhadap tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu.

"Mengajak seluruh paslon berkompetisi, terkhusus yang sudah kalah mampu menjadikan Ramadan 1445 H, sebagai sarana utama penyambung lidah rakyat untuk menjaga persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Hal itu didasari oleh hasil rekapitulasi perolehan suara pada 128 wilayah kerja panitia pemilihn luar negeri (PPLN) dan 38 provinsi yang dilakukan KPU sejak Rabu (28/2/2024) hingga hari ini, Rabu (20/3/2024).

Prabowo - Gibran berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan meraih 96.214.691 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara.

Terakhir, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD hanya mampu mengoleksi 27.040.878 suara.

Dari total 38 provinsi, Prabowo - Gibran berhasil menang di 36 provinsi. Anies - Muhaimin unggul di dua provinsi. Sementara, Ganjar - Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas