Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Pengajuan PHPU, MK: Baru Masuk Gugatan Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin, Pileg Belum

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sudah ada satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hari Pertama Pengajuan PHPU, MK: Baru Masuk Gugatan Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin, Pileg Belum
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sudah ada satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sudah ada satu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk.

Ia menyebut, gugatan itu baru diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Iya, dari pilpres, tim 01 sudah masuk ya tadi ya," kata Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan pada Kamis pagi, kubu Anies-Cak Imin sebelumnya telah mengajukan permohonan secara online, pada Kamis dini hari.

"Terus tadi datang (Kamis pagi), ya kita serahkan AP3-nya (akta pengajuan permohonan pemohon) ya," ungkap Fajar.

"Kemudian, kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (permohonan), berarti tinggal nunggu diregistrasi saja," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Fajar mengatakan, hingga Kamis siang ini, belum ada gugatan sengketa pileg yang masuk.

"Yang pileg belum, belum ada. Mungkin lagi pada melengkapi berkasnya dari tadi malam," kata Fajar.

Sebab, Juru Bicara MK itu mengatakan, ada sejumlah pihak yang sudah datang ke MK, pada Rabu (20/3/2024) malam, namun dalam kondisi tidak membawa berkas permohonan.

Oleh karena itu, MK mengalihkan calon pemohon itu ke layanan konsultasi terlebuh dahulu, agar mengetahui lebih lanjut berkas apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu.

Lebih lanjut, Fajar memastikan, sesuai aturannya, MK selalu buka untuk menerima pengajuan permohonan para pemohon sengketa pemilu.

"Intinya, MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas