Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Pengajuan PHPU, MK: Baru Masuk Gugatan Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin, Pileg Belum

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sudah ada satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hari Pertama Pengajuan PHPU, MK: Baru Masuk Gugatan Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin, Pileg Belum
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sudah ada satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk. 

Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini. Mulai dari fakta hingga lampiran bukti.

"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari Yusuf.

Adapun dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman, Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu. Sebab pihaknya hendak pemilu berjalan jujur dan adil.

"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Arif Yusuf mengeklaim Tim Hukum AMIN ini terdiri ribuan pengacara dari 33 provinsi. Namun mengingat tempat yang terbatas, pihaknya hanya mendaftarkan 190 pihak sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Bendera Partai NasDem di Markas Pemenangan AMIN Tiba-tiba Diturunkan oleh Relawan

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024). Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB. Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas