Hasil Rekapitulasi KPU Tempatkan Ganjar-Mahfud di Posisi Buncit, Bagaimana Peluang Menang di MK?
Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi paling buncit berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Rabu (20/3/2024) malam.
Editor: Adi Suhendi
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti dan telah mengumpulkan pakar serta ahli dalam pengajuan gugatan ke MK ini
"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli, sehingga kajiannya sangat matang insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti dan saksi saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkan, nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK," katanya.
Gerindra Sebut Tidak Bisa Tunjukkan Bukti
Terpisah Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan sangkaan pemilu curang kepada Prabowo-Gibran merupakan tuduhan yang lemah dan tida berdasar.
"Protes-protes yang dialamatkan terhadap pemilu adalah protes-protes yang sudah kita dengar, misalnya tidak netral, tidak jujur, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti dalam protes itu ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan seterusnya," ucap Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan dugaan kecurangan pemilu justru banyak terjadi pada pemilihan legislatif (pileg).
Hal tersebut diketahui seusai perhitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat.
"Apakah perhitungan dari partai yang satu ke partai yang lain, apakah dalam satu partai, antar caleg, atau satu caleg dalam satu partai. Itulah yang menyebabkan perhitungan itu agak lambat. Karena ada protes bahkan demo di berbagai macam tingkatan sejak perhitungan," katanya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyampaikan bahwa tuduhan penggelembungan suara juga banyak terjadi di pileg.
Karenanya, pelaksanaan pilpres cenderung berlangsung dalam suasana yang kondusif dan demokratis.
"Tuduhan penggelembungan juga dialamatkan kepada Pileg, bukan di Pilpres. Apa artinya, artinya pilpres ini berlangsung dalam suasana kondusif, demokratis, terbuka, jujur, dan damai. Itulah yang kami sebutkan ini pemilu yang paling enjoy, karena semua datang dengan partisipasi yang tinggi," jelasnya.
Di sisi lain, Muzani mengaku tidak masalah jika nantinya kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan itu kan nanti bukan antarpartai peserta pemilu, bukan antar paslon. Gugatan itu dialamatkan kepada keputusan KPU yang nanti akan memenangkan pasangan 02, yang digugat adalah keputusan KPU terhadap hal itu," jelasnya
"Kemudian kita akan memperkuat keputusan KPU bahwa sangkaan dan tuduhan yang dialamatkan kepada KPU atas kemenangan 02 adalah sangkaan dan tuduhan yang lemah, tidak berdalil, tidak berdasar, tidak terbukti," ucapnya.
Peluang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK Kecil
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud menangkan gugatan Pilpres 2024 di MK kecil.
Jamiluddin pun mengungkap alasannya.
Pertama, kata Jamiluddin, MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Karena itu, MK kerap disebut mahkamah kalkulator.
Dengan pendekatan seperti itu tentu, menurut Jamiluddin, sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan.
Sebab, pasangan Anies-Imin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta.
"Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta," kata Jamiluddin kepada wartawan Jumat (22/3/2024).
Selain itu, Jamiluddin mengatakan besarnya selisih suara itu tentu sangat menyulitkan bagi dua pasangan capres itu untuk menunjukkan buktinya ke MK.
Tanpa adanya bukti tersebut, MK dengan pendekatan kalkulator tampaknya akan menolak gugatan dua pasangan capres tersebut.
Alasan kedua, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK.
Sebab, pendekatan ini lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini.
Meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya hanya pada wilayah terjadinya TSM.
"Kemungkinannya MK hanya memutuskan pemilihan ulang di wilayah yang terjadi pelanggaran TSM. Namun kemungkinan itu sangat kecil dan tidak akan menganulir hasil pilpres yang diumumkan KPU," ucapnya.
"Jadi, peluang untuk menganulir hasil pilpres 2024 tampaknya impossible. Pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024," tandasnya.
(Tribunnews,com/ Ibriza/ Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.