Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftarkan Gugatan ke MK, Kubu Ganjar Minta PSU di 820 Ribu TPS Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Ia menyatakan, gugatan ini ditujukan untuk meminta supaya paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Daftarkan Gugatan ke MK, Kubu Ganjar Minta PSU di 820 Ribu TPS Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Tribunnews.com/ Ibriza
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa 10 lebih boks berisi bukti berkas saat melakukan pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK, Sabtu (23/3/2024). 

Menurut pihaknya, sambung Todung, Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Hal itu telah dikonfirmasi melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai putusan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang dinyatakan melanggar etik.

Baca juga: Permohonan Gugatan TPN Ganjar-Mahfud di MK Setebal 151 Halaman, Belum Termasuk Bukti dan Lampiran

Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 820 Ribu TPS

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) petang. 

Dalam permohonannya, TPN meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo - Gibran dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.

"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.

Permohonan TPN setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut. Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK pada malam ini juga.

Berita Rekomendasi

Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar - Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh  MKMK dan terakhir oleh DKPP," jelas Todung.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Lebih Alat Bukti Saat Daftar Sengketa Pilpres 2024 di MK

Gugatan Setebal 151 Halaman

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024). 

Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024. 

Usai pendaftaran, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan mereka setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut. 

Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK pada malam ini juga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas