Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK Sore Ini, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tim Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK Sore Ini, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
YouTube KPU RI
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore ini.  

MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.

Tim Ganjar Siapkan 100 Pengacara

Sebanyak 100 pengacara akan tergabung dalam tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud untuk mengawal gugatan di MK ini. 

"Kita memiliki 100 advokat yang siap terjun ke MK," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/3/2024) malam.

Hanya saja, Todung tak mengungkapkan nama-nama dari 100 pengacara yang membela Ganjar-Mahfud.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini juga tak menjawab apakah mereka berasal dari kalangan profesional.

Relawan Ganjar-Mahfud Diminta Total Dukung Langkah Gugatan ke MK 

Di sisi lain, Ketua Relawan Ganjarist, Kris Tjantra, mengajak semua unsur relawan Ganjar-Mahfud seluruh Indonesia untuk mendukung langkah Tim Pemenangan Nasinal (TPN) Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Kris, langkah yang bakal dilakukan TPN Ganjar-Mahfud adalah sudah tepat.

BERITA TERKAIT

Sebab, kris menduga kecurangan Pilpres terjadi sebelum, saat dan pasca pencoblosan. 

"Kami di Ganjarist juga menolak hasil rekapitulasi KPU."

"Dugaan kecurangan di Pilpres sudah terlihat sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan pasca pencoblosan," kata Kris, Jumat (22/3/2024).

Kris memberi contoh indikasi kecurangan terlihat sebelum pelaksanaan pemilu.

Yakni soal putusan MK nomor 90 hingga penyaluran bantuan sosial yang masif dan memihak salah satu paslon.

"Bahkan Menteri Sosial Bu Risma tidak tahu menahu soal bansos. Beliau bahkan tidak diikutsertakan dalam penyaluran bansos."

"Ini kejanggalan yang menurut kami sudah sangat terlihat," kata Kris.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas