Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK Sore Ini, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tim Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK Sore Ini, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
YouTube KPU RI
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore ini.  

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore ini. 

Hal itu dikonfirmasi Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa

Finsensius menuturkan bahwa syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap. 

"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah."

"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius, Jumat (22/3/2024) dikutip dari wartakotalive.com. 

Finsenius mengatakan, gugatan ini akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Menurutnya, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dari kekosongan hukum itulah, pihaknya berharap hakim MK mengambil putusan untuk mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," jelasnya. 

Finsensius berhrap pemilu atau pemungutan suara digelar ulang untuk seluruh Indonesia. 

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," paparnya. 

Baca juga: Ganjar-Mahfud Berharap MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres

Finsenius menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli hingga daftar bukti yang bakal dibawa ke persidangan.  

"Jadi besok tinggal daftar saja di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya," jelasnya. 

Sebagai informasi, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas