Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud Bawa Dokumen Gugatan Setebal 151 Halaman

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa 4 boks bening berukuran besar berisi tumpukan kertas dokumen yang diangkut dengan 2 mobil berbeda

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ajukan Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud Bawa Dokumen Gugatan Setebal 151 Halaman
Tribunnnews/Danang Risdianto
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) sore 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3) petang.

Hadir mewakili Tim Hukum TPN Ganjar – Mahfud, diantaranya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis; Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat; Direktur Hukum TPN, Ronny Talapessy; hingga Maqdir Ismail selaku Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Mereka tampak kompak mengenakan jaket hitam dengan tulisan Tim Hukum 22E ‘Sat-Set’.

Turut hadir juga Ketua TPN Arsjad Rasyid, hingga politikus PDIP, yakni Sekjen Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, Masinton Pasaribu, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Sitorus.

Nampak pula Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa 4 boks bening berukuran besar berisi tumpukan kertas dokumen yang diangkut dengan 2 mobil berbeda.

Dokumen kertas itu tampak di susun rapih pada file bercover merah.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Sudah Siap Jalani Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 27 Maret 2024 Mendatang

Berita Rekomendasi

Empat buah boks di antaranya berwarna berbahan plastik dan berwarna bening sehingga, dapat terlihat susunan map-map merah untuk mengelompokkan berkas-berkas yang akan diserahkan sebagai alat pembuktian dalam persidangan sengketa pemilu nantinya.

Sedangkan, satu buah boks tampak dari plastik berwarna bening dengan tutup warna hijau.

Namun, sedikit-sedikit dapat terlihat berkas-berkas yang disusun menumpuk di dalamnya.

Adapun saat dikonfirmasi ke salah seorang anggota Tim Hukum TPN, menyebutkan, ada lebih dari 5 boks yang dibawa oleh pihaknya.

“5 boks lebih. Lebih dari 5 boks. 10 ada (conteiner box),” kata anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang mengenakan jaket hitam bertuliskan jargon paslon nomor urut 3 itu ‘Sat-Set’.

Todung Mulya Lubis yang memimpin rombongan tim hukum tampak mengurus pendaftaran permohonan gugatan dan berbincang dengan empat sampai lima orang panitera MK.

Sedangkan, Arsjad Rasyid, Hasto, Masinton, Djarot, Deddy hingga Ahmad Rofiq tampak menunggu di ruang tunggu dekat meja pendaftaran sengketa.

Mereka tampak berbincang satu dengan lainnya sambil meninggu Todung dkk menyelesaikan berkas pendafatan.

Sekira 40 menit membereskan berkas pendaftaran, akhirnya TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

Usai pendaftaran, Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan mereka setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut.

Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK pada malam ini juga.

“Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum,” kata Todung dalam konferensi pers, di Gedung MK, Sabtu.

Adapun salah satu petitum TPN adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024.

Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar – Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” jelas Todung.

TPN juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo – Gibran terkait kecurangan tersebut, dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.

TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.

“Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia,” ungkapnya.

Tak Gentar Melawan Penguasa

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengaku tidak gentar melawan penguasa yang menguasai sistem, aparatur, penegak hukum.

Dia all out berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

“Kami telah mempersiapkan saksi untuk membongkar kejahatan demokrasi bersifat TSM, yang membuat selisih perolehan suara paslon nomor 02 dan paslon nomor 01 serta paslon nomor 03 sangat tinggi,” kata Henry.

Henry meyakini, para hakim konstitusi adalah manusia biasa yang sebagian besar beriman, mempunyai hati, dan akal sehat.

Tidak semua hakim konstitusi seperti mantan Ketua MK Anwar Usman, yang menyalahgunakan kekuasaan, sehingga dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut dari putusan MK Nomor 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

“Masih ada hakim konstitusi yang punya hati. Saya meyakini dan mudah-mudahan hakim meyakini satu haditz nabi, bahwa dua per tiga dari hakim masuk neraka karena mereka menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan keyakinan atau dengan hati nurani atau dengan rasa keadilan hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Henry meyakini para hakim konstitusi masih mengingat ilah-ilah dalam suatu putusan yakni demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Mudah-mudahan mereka masih melihat atau mau mengadili dengan tidak separuh kebenaran. Karena separuh kebenaran itu lebih buruk dari seluruh kebohongan, dampaknya akan terjadi peradilan yang sesat. Dalam hal ini, orang yang semestinya menang dikalahkan, dan orang yang semestinya tidak bersalah dihukum,” kata dia.

Direstui Megawati

Henry menyatakan tidak mempedulikan tekanan atau intimidasi pada dirinya karena telah mendapat amanah dari Ganjar-Mahfud, serta mendapat restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Ini untuk kepentingan bangsa, dan saya tetap menjaga marwah PDI Perjuangan meskipun saya tidak duduk dalam struktur partai,” tukasnya.

Pengacara itu menegaskan, tidak akan pindah parpol karena tekanan.

Baginya pindah parpol sama dengan pindah negara.

Demi kepentingan bangsa dan negara, ujarnya, setelah dua hari diminta Ganjar-Mahfud untuk bergabung dengan tim hukum TPN, dia keluar dari zona nyaman sebagai komisaris di salah satu BUMN sebagai wujud perjuangan.

“Saya memang tidak takut menghadapi hal seperti ini. Saya takut kepada Allah karena apa yang kita lakukan di Bumi akan kita pertanggung jawabkan,” katanya.

Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud nantinya akan melakukan pendekatan kualitatif (kecurangan TSM) bukan selisih suara (kuantitatif) dalam gugatan ke MK.

Dalam hal ini, KPU sebagai terlapor dinilai gagal melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.

Pada kesempatan itu, Henry menyebut, gerakan yang mendukung sidang PHPU di MK merupakan gerakan murni dari masyarakat dan meminta aparat kemanan untuk tidak bersikap kasar.

“Saya imbau teman-teman yang bergerak di lapangan jangan anarkis, ini hak demokrasi mereka. Saya khawatirkan jika sampai ada kekerasan, ada korban, ini nanti solidaritas bergerak di seluruh Indonesia. Saya imbau aparat keamanan jangan perlakukan rakyat dengan kasar,” pungkasnya. (Tribun Network/ Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas