Pendukung Prabowo Jangan Khawatir, Yusril: Kami akan Patahkan Gugatan Anies dan Ganjar di MK
Yusril meyakinkan puluhan anggota timnya sudah menyiapkan argumentasi hukum hingga bukti untuk mematahkan bukti hingga gugatan kubu Anies dan Ganjar
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengimbau para pendukung Prabowo-Gibran tidak khawatir atas adanya pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK)>
Yusril meyakinkan puluhan anggota timnya sudah menyiapkan argumentasi hukum hingga bukti untuk mematahkan bukti hingga gugatan kubu Anies dan Ganjar dalam sidang MK nanti.
"Semua yang didalilkan Pemohon, baik Anies-Muhaimin mapun Ganjar-Mahfud nanti akan kami jawab secara resmi di persidangan. Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menyinggung salah satu tuntutan yang dipersoalkan kubu Anies maupun Ganjar. Yakni, mereka meminta MK agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hal yang keliru. Pasalnya, Gibran diperbolehkan maju dengan didasarkan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu isinya, membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," katanya.
Baca juga: Prabowo Langsung Disambut Surya Paloh, Anies Tidak: Ini Klarifikasi Nasdem dan Analisis Pengamat
Ia mengatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo sejatinya sudah selesai. Jika ada keberatan, seharusnya diajukan sebelum tahapan pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.
"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN. Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan MK hanya bisa menyelesaikan masalah hasil pilpres ataupun pileg. Lagi pula, kubu Anies maupun Ganjar dianggap terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai.
"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," pungkasnya.
Dipimpin Todung, Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
Baca juga: PAN Prediksi Tuntutan Pilpres Ulang Kubu Ganjar dan Anies Bakal Ditolak MK: Itu Mengada-ada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.