Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Ke Mana Larinya Suara PPP? Begini Analisis Perludem 

PPP juga seharusnya dapat masing-masing 1 kursi di Dapil Jabar 9 dan Jabar 11. Namun akibat ambang batas parlemen, perolehan kursi PPP beralih ke NasD

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Ke Mana Larinya Suara PPP? Begini Analisis Perludem 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Tabel peralihan kursi dari perolehan suara PPP yang tidak lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar (PT) sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ditampilkan dalam diskusi bertema "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024" yang digelar Perludem di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/3/2024).  

PKB yang awalnya hanya mendapat satu kursi menjadi 2 kursi di Jatim 3.

Kemudian Dapil Jatim 8 dan Jatim 11 bergeser kursi PPP beralih ke Golkar. 

Lalu di Dapil Banten 1 kursi PPP beralih ke Golkar.

"Di Banten satu awalnya Golkar tidak dapat kursi tapi karena PPP tidak ikut sertakan dalam konversi kemudian suaranya kursinya kemudian didapatkan oleh Golkar," pungkas Heroik.

Selanjutnya, di Dapil NTB 2, suara PPP beralih ke PDIP dan NasDem dengan masing-masing satu kursi. 

Di Sulsel 1 beralih ke NasDem dengan 2 kursi. 

Kemudian yang terakhir, di Sulsel 2 kursi PPP beralih ke Golkar dengan perolehan 2 kursi.

PPP Gugat ke MK, Minta Pengalihan Suara Dikembalikan

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (KOMPAS IMAGES)
Berita Rekomendasi

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini, kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, di sela-sela pendaftaran PHPU di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam mengajukan permohonan sengketa pileg ini, Awiek menyampaikan, PPP diperkuat oleh 23 tim kuasa hukum.

Kata Awiek, pihaknya mempersoalkan suara PPP yang diduga hilang di sejumlah daerah pemilihan (dapil), sehingga menyebabkan angka yang diperoleh dalam rekapitulasi nasional KPU hanya menembus 3,87 persen atau di bawah ambang batas parliamentary threshold 4 persen.

Awiek menjelaskan, ia menggugat hasil rekapitulasi di 18 provinsi dan 30 dapil.

"(Hasil rekapitulasi yang paling merugikan PPP) salah satunya di Papua Pegunungan. Bahkan, tadi ada calegnya sendiri yang datang. Dia membawa C1, dia itu (meraih suara) sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?" ucapnya.

Baca juga: Tak Ada Karpet Merah, Perlakuan Nasdem ke Anies Mulai Berbeda? Bandingkan saat Sambut Prabowo

Awiek meyakini, PPP seharusnya mendapatkan perolehan suara lebih dari 6 juta suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas