Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Ungkap Anomali Gugatan Kubu Anies dan Ganjar: Setelah Kalah Minta Gibran Didiskualifikasi MK

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkap anomali gugatan Mahkamah Konsistusi (MK) dari kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in TKN Ungkap Anomali Gugatan Kubu Anies dan Ganjar: Setelah Kalah Minta Gibran Didiskualifikasi MK
YouTube Prabowo Gibran
Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pidato di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkap anomali gugatan Mahkamah Konsistusi (MK) dari kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Sebab, mereka baru meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi setelah kalah Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Mulanya, Yusril menjelaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres didasarkan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK itu, seseorang diperbolehkan dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. 

Dengan putusan itu, kata Yusril, artinya pihak termohon dari gugatan tersebut bukanlah KPU maupun Prabowo-Gibran.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, mereka justru berhadapan dengan MK selaku pihak yang memperbolehkan Gibran jadi cawapres.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Ia menyampaikan pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo juga sudah lama selesai. Kalau ada pihak lain yang keberatan, seharusnya mereka mempersoalkan itu sebelum tahapan pilpres berlanjut.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menerangkan gugatan itu bisa disampaikan bukan kepada MK. Akan tetapi, gugatan itu disampaikan ke Bawaslu RI.

"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN. Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu," katanya.

Karena itu, Yusril menyebutkan gugatan kubu Anies dan Ganjar terkait hasil pilpres ke MK merupakan suatu yang anomali. Sebab mempersoalkan proses yang bersifat administratif, ketika Pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. 

"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas