Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kris Dayanti Tak Lolos jadi Anggota DPR RI, Segini Uang Pensiun yang akan Diterima sang Diva

Meski hanya bekerja selama 5 tahun dan kini tak lolos ke DPR RI lagi, Kris Dayanti akan menerima uang pensiun setiap bulan. Segini uang pensiunnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kris Dayanti Tak Lolos jadi Anggota DPR RI, Segini Uang Pensiun yang akan Diterima sang Diva
Instagram/@krisdayantilemos
Meski hanya bekerja selama 5 tahun dan kini tak lolos ke DPR RI lagi, Kris Dayanti akan menerima uang pensiun setiap bulan. Segini uang pensiun yang diterima KD seumur hidup. 

- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (Dihitung dari 60 persen gaji pokoknya yaitu Rp 4,62 juta per bulan)

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (Dihitung dari 60 persen gaji pokoknya yaitu Rp 4,20 juta per bulan)

Bagaimana dengan uang pensiun Kris Dayanti?

Nah, karena Kris Dayanti tidak rangkap jabatan, sang diva akan menerima uang pensiun sebesar Rp 2,52 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, uang pensiun anggota DPR akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Namun, dalam Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak, bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Berita Rekomendasi

Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan belum menikah.

Tak hanya uang pensiun, anggota DPR RI yang tak lagi menjadi legislator juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT).

Berbeda dengan uang pensiun yang diberikan setiap bulan, untuk THT, setiap anggota DPR hanya satu kali mendapatkannya.

Merujuk pada 2019, saat itu, anggota DPR RI mendapatkan uang THT sebesar Rp 15 juta per bulan.

Jika masih menggunakan aturan yang sama, maka selesai bertugas nanti, Kris Dayanti akan mendapatkan uang pensiun dan uang THT, masing-masing sebesar Rp 2,52 juta per bulan dan Rp 15 juta.

Tentu, bukan hanya Kris Dayanti yang akan mendapatkan uang pensiun dan uang THT. Namun juga sejumlah politikus yang gagal di Pemilu 2024.

Sebut saja politikus PDIP Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Johan Budi, hingga Lora Fadil, anggota DPR RI beristri tiga.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas