Mahfud MD Ungkap Alasannya Belum Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan alasannya belum mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan alasannya belum mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mahfud menyebut, ucapan selamat belum disampaikannya karena saat ini gugatan sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menginginkan masyarakat dapat melihat proses yang akan berjalan di MK terlebih dahulu.
"Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara."
"Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (25/3/2024), dilansir WartaKotalive.com.
Lebih lanjut, ia menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo belum kalah.
Berdasarkan prosedur hukum dan mekanisme yang disediakan konstitusi, jelasnya, perjalanan untuk menentukan kekalahan dan kemenangan Pilpres 2024 masih cukup jauh.
Pasalnya, masih ada jalur hukum di MK dan jalur politik berupa hak angket untuk memproses dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2024.
Apapun hasil peradilan MK, sambungnya, akan tetap menempuh jalur hukum.
Ini karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.
"Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK," ujarnya.
Baca juga: MK Terima Pendaftaran 278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan sengketa PHPU ke MK, Sabtu (23/3/2024) petang.
"Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU paslon 03, Pak Ganjar dan Pak Mahfud, sudah selesai."
"Dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024," tutur Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.