1 Hari Jelang Sidang Sengketa Pemilu, 8 Hakim MK Diminta Deklarasikan Diri Bebas Tekanan
TPDI dan Perekat Nusantara mendatangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (26/3/2024) siang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) sehari jelang sidang perdana sengketa hasil pemilu 2024.
Sidang agenda pemeriksaan pendahuluan sengketa pemilu yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan paslon 02 Ganjar Pranowo - Mahfud MD digelar Rabu (26/3/2024) besok.
Sementara TPDI dan Perekat Nusantara mendatangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (26/3/2024) siang.
Kedatangan mereka bertujuan meminta 8 hakim konstitusi mendeklarasikan diri bahwa mereka bebas dari tekanan dan trauma apapun dalam memeriksa, mengadili serta memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
"Harusnya mereka harus dalam keadaan bebas dulu, atau besok sebelum sidang mereka harus mendeklarasikan diri bahwa mereka benar - benar dalam keadaan bebas," kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Salestinus di lokasi.
Petrus menyatakan mereka mendorong Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi bisa lepas dari potensi campur tangan kekuasaan manapun ketika memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilpres 2024.
Mengingat, lanjutnya, MK belum terbebas dari trauma konflik kepentingan dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, dengan segala dampak yang timbul serta konflik internal yang belum beres.
Menurutnya juga, 8 hakim konstitusi saat ini masih berada di bawah bayangan dinasti politik dan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga membuat mereka tersandera.
Berkenaan dengan itu Petrus menyatakan TPDI dan Perekat Nusantara akan mengawal 8 hakim konstitusi agar terus mampu independen dan tak main - main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat pesta demokrasi.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), menurutnya harus dijadikan momentum mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan persidangan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK yang saat ini berada di titik nadir," pungkas Petrus.
Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto mengatakan MK pun berharap pihaknya dapat sesuai harapan masyarakat untuk menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Budi juga meminta publik dan elemen masyarakat manapun untuk dapat mengawal proses persidangan yang bergulir di MK.
"(Semoga) MK bisa seperti harapan kita semua, bisa menjaga independensi dan imparsialitasnya. Kami mohon dikawal semua dari lapisan masyarakat," kata Budi.
"Ini akan kita sampaikan ke Ketua MK," ujarnya.