Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balas Ledekan Hotman Paris yang Sebut Gugatan Super Cengeng, Timnas AMIN: Akan Kami Buat Menangis

Inilah balasan dari Timnas AMIN setelah Hotman Paris menyebut bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK sebagai permohonan yang cengeng.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Balas Ledekan Hotman Paris yang Sebut Gugatan Super Cengeng, Timnas AMIN: Akan Kami Buat Menangis
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Iwan Tarigan dan Hotman Paris - Inilah balasan dari Timnas AMIN setelah Hotman Paris menyebut bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK sebagai permohonan yang cengeng. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) merespons pernyataan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea soal gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Hotman menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan kubu lawan yaitu nomor urut 01 dan 03 sebagai permohonan yang cengeng.

Menanggapi hal tersebut, Jubir Timnas AMIN, Iwan Tarigan menilai, pernyataan Hotman itu sangat tidak tepat.

Pasalnya, dijelaskan Iwan, dugaan pelanggaran diajukam petitum dari AMIN ke MK mengenai proses Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan Pj Kepala Daerah, aparat hukum dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara.

"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," kata Iwan kepada Tribunnews.com, Selasa (26/3/2024).

Iwan pun meyakini, dengan dukungan bukti dan data kecurangan pemilu akan membuat kubu 02 atau Prabowo-Gibran ketakutan menjalani sengketa pilpres di MK.

"Mengenai Perselisihan Tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Hotman Paris akan kami buat menangis," kata dia.

Sebagai informasi, kubu 01 dan 03 sama-sama mengajukan pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.

Dalam petitumnya, keduanya berpandangan kalau pasangan terpilih, Prabowo-Gibran melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Salah satu yang menjadi fokus dari gugatan itu adalah terkait majunya putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran yang menjadi cawapres.

Baca juga: Komentar Tim Hukum Prabowo soal PHPU Pilpres: Gugatan Super Cengeng hingga Cacat Formil

Mereka menilai bahwa majunya Gibran yang didasari pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023 ini melanggar etika.

Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu 1 dan 2 Super Cengeng

Sebelumnya, Hotman merasa kebingungan atas pengajuan gugatan PHPU yang dilayangkan kubu 01 dan 03 ke MK.

Menurut Hotman, apabila kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tak perlu turut serta dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas