Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balas Ledekan Hotman Paris yang Sebut Gugatan Super Cengeng, Timnas AMIN: Akan Kami Buat Menangis

Inilah balasan dari Timnas AMIN setelah Hotman Paris menyebut bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK sebagai permohonan yang cengeng.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Balas Ledekan Hotman Paris yang Sebut Gugatan Super Cengeng, Timnas AMIN: Akan Kami Buat Menangis
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Iwan Tarigan dan Hotman Paris - Inilah balasan dari Timnas AMIN setelah Hotman Paris menyebut bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK sebagai permohonan yang cengeng. 

"Dari debat cawapres, berapa kali Gibran debat dengan cawapres 1 dan 3, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). Kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.

Selain itu, Hotman juga menyoroti momen kegembiraan saat para capres-cawapres mengambil nomor urut peserta Pilpres 2024.

"Dua kali 1 dan 3 mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU, 1 dan 3 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri. 1, 2, 3 berdiri, tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata Hotman.

Dengan begitu, Hotman menilai, sejatinya kedua kubu lawan itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Hotman pun berkelakar, gugatan tersebut merupakan gugatan yang sangat cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.

Permohonan Kubu 1 dan 3 Disebut Cacat Formil

Selain Hotman, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan juga menanggapi gugatan dari kubu 1 dan 2 tersebut.

Berita Rekomendasi

Mertua artis Jessica Milla tersebut menyatakan secara tegas, seluruh permohonan PHPU dari kubu 1 dan 3 cacat formil.

Otto mengatakan demikian, karena menilai MK bukanlah lembaga yang tepat untuk diajukan permohonan yang sifatnya mempersoalkan terkait proses tahapan Pilpres.

Padahal, kata Otto, seharusnya kubu 1 dan 3 mengajukan gugatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Iya jadi tadi saya udah katakan itu cacat formil. Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu (bukan di MK)," kata Otto saat jumpa pers usai mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU di MK, Senin (25/3/2024) malam.

"Tapi, dengan demikian, mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, salah kamar itu tidak sah," kata dia.

Otto juga menyoroti petitum yang dilayangkan oleh kubu lawan yang mempersoalkan pembagian bansos.

Menurut dia, seluruh permohonan yang dilayangkan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas