Ini Dilakukan 8 Hakim MK Jika Voting Putusan Hasil Pilpres Imbang, Sosok Suhartoyo jadi Penentu
MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mulai digelar pada Rabu besok (27/3/2024).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pihak calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal disidang dan diputuskan oleh formasi delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu lantaran hakim konostitusi Anwar Usman mendapat sanksi berupa larangan penanganan perkara pemilihan umum dari kasus pelanggaran etik penanganan uji materi syarat batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, ada kemungkinan terjadi hasil imbang formasi hakim MK saat pengambilan voting putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Lalu, bagaimana solusi pihak MK jika kondisi tersebut terjadi?
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan delapan hakim konstitusi yang ada bakal melakukan dua kali musyawarah mufakat jika terjadi posisi imbang dalam voting pengambilan putusan.
"Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," kata Fajar di kawasan Gedung MK, Selasa (26/3/2024).
Jika masih belum membuahkan hasil, maka berdasarkan UndanguUndang MK, hasil putusan sidang bakal diambil pemungutan suara atau voting berdasarkan suara terbanyak.
Baca juga: Menanti Perang Para Pengacara Kondang di MK: Yusril, Hotman Paris, Otto, BW hingga Todung
Dalam hal hasil suara hakim masih empat lawan empat, suara terbanyak bakal dimiliki oleh putusan sidang di mana Ketua Sidang Pleno berada.
Diketahui, Ketua Sidang Pleno untuk sengketa hasil Pilpres 2024 adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo.
"Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi empat banding empat? Di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak," tutur Fajar.
"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ia menambahkan.
Sehingga, lanjut Fajar, tidak mungkin adanya putusan untuk sidang Pilpres 2024 yang berakhir buntu.
Baca juga: Pendukung Prabowo Jangan Khawatir, Yusril: Kami akan Patahkan Gugatan Anies dan Ganjar di MK
MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mulai digelar pada Rabu besok (27/3/2024).
Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya digelar Rabu besok, pukul 08.00 WIB pagi.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa