Sebut Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil, Tim Hukum Prabowo Gibran: Salah Kamar
Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud disebut cacat formil.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut cacat formil.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga," ujar Otto.
Pasalnya, pasangan nomor urut 01 dan 03 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu. Dalil itu jelas Otto, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hal itu bukan merupakan ranah MK.
Dia juga menerangkan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” tambah dia.
Terlebih, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial. Untuk itu, Otto menyebut pihaknya bisa memberikan bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut.
Soal petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024, Otto menegaskan hal itu tidak bisa dikabulkan oleh MK karena bukan kewenangannya.
“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” tandas Otto.
Baca juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran: Permohonan PHPU Kubu 01 dan 03 Salah Kamar dan Cacat Formil
Sampai saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari dua sengketa pilpres, 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.
Sementara itu, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.