Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Ganjar Sebut Hotman Paris Tak Paham Substansi Demokrasi

Ronny mengatakan, permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke MK tidak terkait cengeng atau bukan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tim Hukum Ganjar Sebut Hotman Paris Tak Paham Substansi Demokrasi
Instagram @ronnytalapessy
Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ronny Talapessy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ronny Talapessy, menilai anggota Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, tak paham substansi demokrasi.

Hal ini merespons pernyataan Hotman yang menyebut kubu Ganjar dan Anies Baswedan cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Baca juga: 3 Balasan Menohok Kubu Prabowo soal Gugatan PHPU di MK: Permohonan Cengeng Hingga Sindiran Gibran

Ronny mengatakan, permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke MK tidak terkait cengeng atau bukan.

"Dalam politik tidak dikenal istilah demikian," kata Ronny kepada Tribunnews.com, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan, Pilpres tidak sekadar angka-angka elektoral, namun menjaga demokrasi agar tetap berjalan sesuai koridornya. 

"Jadi, perjuangan kami secara substansi adalah itu menjaga demokrasi tetap di relnya. Karena itu, permohonan kami sebagai wujud dari perjuangan kami itu yang meminta paslon 02 didiskualifikasi karena melanggar tatanan demokrasi yang diperjuangkan lewat darah dan keringat anak bangsa yang memuncak pada 1998," ujar Ronny.

Baca juga: Gugatannya Disebut Super Cengeng, Timnas AMIN: Hotman Paris akan Kami Buat Menangis

Berita Rekomendasi

Karenanya, Ronny menganggap Hotman tak memahami substansi demokrasi. Sebab, menyebut permohonan mereka cengeng.

"Jadi, ketika Bang Hotman menyederhanakan permohonan kami hanya dengan kata "cengeng" artinya Bang Hotman tidak memahami demokrasi secara substansi," ucapnya.

Ronny juga menepis anggapan Hotman Paris soal kubu Ganjar-Mahfud disebut menerima pencalonan Prabowo-Gibran sejak awal. 

Dia menilai, Hotman keliru. Sebab, mereka sudah melaporkan pencalonan Gibran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pengadilan negeri karena melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Persoalannya tahapan pemilu terus berlanjut karena KPU tidak mempersoalkan pencalonan  paslon 02 khususnya Gibran cacat secara moral atau meminjam istilah Prof. Yusril (Yusril Ihza Mahendra) pencalonan yang problematik karena putusan MK 90 itu hakimnya dinyatakan melanggar etik," ucap Ronny.

Menurut Ronny, hasil aduan tersebut pun menyatakan semua komisioner KPU terbukti melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran.

"Tetapi putusan DKPP itu keluar pada Februari 2024 atau mendekati hari pencoblosan," ungkapnya.

Karenanya, dia menegaskan, permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah bentuk perjuangan menegakkan demokrasi secara substansi. 

Baca juga: 3 Balasan Menohok Kubu Prabowo soal Gugatan PHPU di MK: Permohonan Cengeng Hingga Sindiran Gibran

"Jika ada yang mengatakan itu cengeng, maka bisa dipastikan orang tersebut tidak pernah berjuang untuk demokrasi seperti PDIP alami sejak Orde Baru," imbuh Ronny.

Sebelumnya, Hotman mengkritisi permohonan kubu Ganjar dan Anies ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 karena meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

"Itu (permohonan) benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," kata Hotman ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Sebab, Gibran beberapa kali mengikuti debat Pilpres 2024. Sementara kubu Ganjar dan Anies tak mempersoalkannya.

"Dari debat cawapres. berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). Kok sekarang KPU disalahkan?" ujar Hotman.

Selain itu, kata Hotman, ketika Gibran mengikuti pengambilan nomor urut peserta Pilpres, kubu Ganjar dan Anies juga tak mempersoalkan.

"Dua kali 01 dan 03 keabsahan Gibran. waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 mendapatkan nomor malah mereka pesta pora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," ungkapnya.

Karenanya, dia mengatakan, kubu Ganjar dan Anies sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalam hukum dikenal dengan azaz bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," imbuh Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas