Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Fakta Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK, Tanpa Anwar Usman hingga ASN Dihadirkan

MK menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2024 hari ini Rabu (27/3/2024), tanpa Anwar Usman hingga ASN dihadirkan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 8 Fakta Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK, Tanpa Anwar Usman hingga ASN Dihadirkan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Adapun agenda sidang perdana Ganjar-Mahfud, yakni pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).

Sidang akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1.

Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

2. Delapan Hakim

Sidang PHPU Presiden akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi, yaitu:

1. Ketua MK Suhartoyo

2. Wakil Ketua MK Saldi Isra

Berita Rekomendasi

3. Hakim Konstitusi Arief Hidayat

4. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

5. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh

6. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah

7. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

8. Hakim Konstitusi Arsul Sani

3. Kuota 12 Kursi

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas