Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies di Depan Hakim Konstitusi: Independensi Pemilu Telah Tergerus akibat Intervensi Kekuasaan

Begini pernyataan Anies ketika membacakan permohonannya di hadapan Hakim Konstitusi dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Anies di Depan Hakim Konstitusi: Independensi Pemilu Telah Tergerus akibat Intervensi Kekuasaan
YT Mahkamah Konstitusi RI
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sesi pertama untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). - Begini pernyataan Anies ketika membacakan permohonannya di hadapan Hakim Konstitusi dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, menghadiri langsung sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024) di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Saat menyampaikan permohonannya, Anies mengungkapkan proses Pilpres 2024 tidak dijalankan secara bebas, jujur, dan adil.

Pasalnya, Anies menilai ada sejumlah kecurangan yang telah terjadi secara terang-terangan.




Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut kecurangan-kecurangan itu telah mencoreng integritas proses demokrasi yang ada di Tanah Air.

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi sebaliknya," ungkap Anies, Rabu, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

"Ini terpampang secara nyata di depan kita semua, kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita," sambungnya.

Anies lantas menyebutkan sejumlah penyimpangan atau kecurangan yang telah terjadi di Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

Di mana, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama, malah tergerus akibat adanya intervensi kekuasaan.

Intervensi kekuasaan yang dimaksud Anies itu, seperti penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres.

Bahkan, kata Anies, aparat daerah pun sampai diberi imbalan untuk memengaruhi arah politik masyarakat.

"Mulai dari awalnya, independensi yang seharusnya di pilar utama penyelenggaraan Pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," ungkap Anies.

Baca juga: Anies di Sidang MK: Apakah Pilpres 2024 Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil?

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu paslon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan."

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik," jelas Anies.

Lanjut, Anies juga membeberkan penggunaan bantuan sosial (bansos) dari negara yang seharusnya untuk rakyat, justru digunakan sebagai alat untuk memenangkan salah satu paslon.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," katanya.

Tak hanya sampai situ, Anies bahkan menyebutkan intervensi kekuasaan juga merambah ke Mahkamah Konstitusi.

Lembaga yang seharusnya berperan menjadi benteng pertahanan terakhir demi menegakkan demokrasi itu justru terancam oleh intervensi.

"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi."

"Ketika Mahkamah Konstitusi seharusnya berperan sebagai benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi."

"Maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," tegas Anies.

Sebagai informasi, berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama yakni pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas