Anies Sebut MK Bertanggung Jawab Tentukan Arah Demokrasi Memutus Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024
Anies mengungkapkan dugaan kecurangan pilpres bukan sebuah peristiwa biasa tapi merupakan titik klimaks dari penggerogotan demokrasi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEES.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi punya tanggung jawab besar dalam menentukan arah demokrasi dalam memutuskan hasil sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) terkait dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan oleh capres nomor urut 01 Anies Baswedan dalam Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: 3 Penyimpangan Pilpres 2024 Menurut Anies Baswedan di Sidang PHPU MK, Singgung Penyalahgunaan Bansos
"Di pundak yang mulia terpikul tanggung jawab yang amat besar untuk menentukan arah demokrasi kita," ujar Anies.
Anies mengungkapkan dugaan kecurangan pilpres bukan sebuah peristiwa biasa tapi merupakan titik klimaks dari proses yang panjang atas penggerogotan demokrasi di mana praktek intervensi dan taya kelola pemerintahan secara pelan-pelan tergerus.
Maka dari itu, lanjutnya, di hadapan MK dan para hakim konsep kini terbentang satu momen paling krusial dalam perjalanan demokrasi di pundak mereka memikul tanggung jawab yang sangat besar untuk menentukan arah demokrasi kita.
Baca juga: Momen Cak Imin Arahkan Kamera Ponsel ke Anies saat Berbicara di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law. Demokrasi yang makin matang atau kemunduran yang sulit untuk diluruskan di tahun-tahun ke depan," kata Anies.
Bila proses koreksi ini tidak dilakukan maka akan menjadi preseden ke depan di setiap pemilihan dalam berbagai tingkat. Selain itu, praktek dugaan yang terjadi juga akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan.
"Lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa," tegasnya.
Sebagai informasi, hari ini Anies beserta calon wakil presiden Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.