Bakal Duduk Sebelahan, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Dengarkan Respons Kubu Prabowo-Gibran Besok
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang mendengarkan respons Pihak Terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres , pada Kamis (28/3)
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
![Bakal Duduk Sebelahan, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Dengarkan Respons Kubu Prabowo-Gibran Besok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anies-cak-imin-dan-ganjar-mahfud.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang mendengarkan respons Pihak Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Kamis (28/3/2024) besok.
Hal tersebut sebagaimana kesepakatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atau perkara yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Mulanya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan terkait agenda persidangan, besok.
"Untuk merespons permohonan Pemohon tentunya diberikan kesempatan kepada Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk merespons. Kemudian, persidangan akan dijadwalkan dilaksanakan, pada besok hari Kamis tanggal 28 Naret 2024, waktunya pukul 08.00 WIB sampai selesai," kata Suhartoyo kepada para Pihak yang hadir dalam persidangan, Rabu.
Namun kemudian, Suhartoyo memberikan tawaran kepada para Pihak, khususnya pihak yang akan menyampaikan keterangan, besok, untuk menggabungkan sidang untuk Pemohon Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tapi ini ada tawaran dari majelis apakah kira-kira para Pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok itu digabung? Termasuk Pemohon 02 (Ganjar-Mahfud). Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok pemohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu," jelas Suhartoyo.
"Dari Termohon bagaimana?" sambung Ketua MK itu.
Tawaran itu pertama dijawab oleh KPU selaku Termohon. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku akan mengikuti kebijakan dari majelis hakim MK.
"Izin Yang Mulia, kami mengikuti kebijakan majelis saja," ucap Hasyim.
Suhartoyo kemudian menanyakan tanggapan dari Bawaslu RI.
"Sama Yang Mulia. Sama seperti Termohon, mengikuti kebijakan dari majelis," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Selanjutnya, Ketua MK meminta pendapat dari kubu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka selaku Pihak Terkait mengenai penggabungan pemohon dalam satu sidang itu.
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan penggabungan dua Pemohon perkara yang berbeda itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.