Jalani Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Naik Bus Pariwisata ke Gedung MK
Ganjar dan Mahfud yang hadir sebagai prinsipal permohonan tersebut tampak turun dari sebuah bus pariwisata berkelir ungu keabu-abuan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
"Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata dia pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam petitum gugatannya, kata dia, TPN Ganjar-Mahfud di antaranya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," kata dia.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
MKMK, kata dia, menyatakan putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.
Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.
"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," kata Todung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.