Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Sudah Koordinasi dengan Level Provinsi Antisipasi Topik Permohonan yang Jadi Sengketa Pemilu

Hasyim menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU level provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi hal-hal yang menjadi topik permohonan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU RI Sudah Koordinasi dengan Level Provinsi Antisipasi Topik Permohonan yang Jadi Sengketa Pemilu
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU level provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi hal-hal yang menjadi topik permohonan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak Termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK telah menjadwalkan sidang perdana PHPU Pilpres, pada Rabu (27/3/2024).

Adapun untuk gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin telah dilangsungkan.

Sedangkan, untuk paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan, pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Intervensi Sempat Terjadi di MK

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, pihaknya hadir dalam persidangan untuk masing-masing Pemohon itu.

Hasyim menuturkan, sebagai pihak Termohon, KPU tentu mempelajari, mendengarkan, dan mencermati hal-hal yang menjadi pokok perkara atau didalilkan para Pemohon.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Hasyim menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU level provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang menjadi topik permohonan para Pemohon.

"Berdasarkan hal itu, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, KPU beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira akan jadi topik permohonan oleh para Pemohon," ucap Hasyim, usai menghadiri sidang untuk gugatan PHPU Anies-Muhaimin, di gedung MK, Jakarta, Rabu ini.

Hasyim kemudian mengatakan, nantinya hal-hal yang menjadi catatan KPU dalam persidangan tersebut akan dijadikan dasar menyusun jawaban hingga pembuktian.

"Jadi pada intinya, kami mendengarkan, mencermati, membaca, dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para Pemohon," kata Hasyim.

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Intervensi Sempat Terjadi di MK

"Dan itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban, keterangan penjelasan, dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli, yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," tutur Ketua KPU RI.

Diberitakan sebelumnya, Hakim konstitusi punya tanggung jawab besar dalam menentukan arah demokrasi dalam memutuskan hasil sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) terkait dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan oleh capres nomor urut 01 Anies Baswedan dalam Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).

"Di pundak yang mulia terpikul tanggung jawab yang amat besar untuk menentukan arah demokrasi kita," ujar Anies.

Anies mengungkapkan dugaan kecurangan pilpres bukan sebuah peristiwa biasa tapi merupakan titik klimaks dari proses yang panjang atas penggerogotan demokrasi di mana praktek intervensi dan taya kelola pemerintahan secara pelan-pelan tergerus.

Maka dari itu, lanjutnya, di hadapan MK dan para hakim konsep kini terbentang satu momen paling krusial dalam perjalanan demokrasi di pundak mereka memikul tanggung jawab yang sangat besar untuk menentukan arah demokrasi kita.

"Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law. Demokrasi yang makin matang atau kemunduran yang sulit untuk diluruskan di tahun-tahun ke depan," kata Anies.

Bila proses koreksi ini tidak dilakukan maka akan menjadi preseden ke depan di setiap pemilihan dalam berbagai tingkat.

Selain itu, praktik dugaan yang terjadi juga akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan.

"Lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa," tegasnya.

Sebagai informasi, hari ini Anies beserta calon wakil presiden Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas