Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tetapkan Suara Hasil Pemilu Sesuai Rapat Pleno

KPU meminta MK utuk menyatakan keputusan penetapan hasil Pemilu 2024 per 20 Maret 2024 tetap berlaku sesuai rapat pleno.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Di Sidang Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tetapkan Suara Hasil Pemilu Sesuai Rapat Pleno
YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim saat membacakan terkait pembelaan atas permohonan dari termohon di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 tetap berlaku.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam pokok perkara, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional tertanggal 20 Maret 2024,” kata Hifdzil.

Selain itu, KPU juga meminta MK menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Adapun perolehan suara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yakni 40.971.906 suara untuk pasangan Anies-Muhaimin, 96.214.691 suara untuk pasangan Prabowo-Gibran, dan 27.040.878 suara untuk pasangan Ganjar-Mahfud.

Total suara sah sebesar 164.227.475.

Berita Rekomendasi

Perihal hal pokok perkara, KPU juga meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sementara dalam hal eksepsi, KPU meminta MK untuk menerima eksepsi pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Hifdzil.

Diketahui, MK menggelar sidang pemeriksaan agenda penyampaian jawaban termohon, pihak terkait, serta pemberi keterangan, untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Kamis (28/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas