Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Paslon 02 di Sidang MK: Pencalonan Gibran Bukan atas Titah Presiden Jokowi

Pencalonan Gibran sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah maju pencalonan Pilpres. Gibran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kubu Paslon 02 di Sidang MK: Pencalonan Gibran Bukan atas Titah Presiden Jokowi
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pembela capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid menyatakan keputusan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 bukan bersumber dari titah ayahandanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pencalonan Gibran sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah maju pencalonan Pilpres. Gibran sendiri merupakan Wali Kota Surakarta yang diusung oleh beberapa partai politik, termasuk PDIP.

Keputusan memilih Gibran pun kata Fachri, berdasarkan kehendak dari seluruh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik koalisi pengusung Prabowo - Gibran

Hal ini disampaikan Fachri sebagai jawaban atas permohonan kubu paslon 02 Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Hal yang sama juga terjadi pada proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, keputusan pencalonan Gibran bukanlah berada di tangan Presiden Jokowi melainkan pada ketua-ketua umum partai politik yang bilamana diakumulasikan perolehan suara untuk memenuhi PT 20 persen suara sah nasional," kata Fachri.

Usai Prabowo - Gibran menjadi peserta Pilpres 2024 bersama peserta Pilpres lainnya, KPU kemudian melaksanakan pemungutan suara di seluruh Indonesia, termasuk daerah pemilihan luar negeri dengan total 823.220 TPS pada 14 Februari 2024. 

BERITA TERKAIT

Hasilnya, Prabowo - Gibran terpilih secara mayoritas dengan 96.214.691 suara.

Baca juga: Para Menteri Buka Puasa Bersama Presiden Jokowi di Istana, Ada Prabowo hingga Gus Miftah

Menurut Fachri, proses tersebut menunjukkan bahwa tidak ada campur tangan Presiden Jokowi karena pemilih Prabowo - Gibran adalah seluruh masyarakat Indonesia. 

"Dalam konteks tersebut terang dan jelas bahwasanya Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam pencalonan dan keterpilihan Gibran pada pilkada 2020 dan Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan nepotisme sebagaimana dinarasikan oleh pemohon," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas