Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Hasil Pilpres Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 8 Orang Ahli

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengatakan bakal mengajukan 8 orang ahli di sidag PHPU Pilpres 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Sengketa Hasil Pilpres Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 8 Orang Ahli
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 1 April 2024.

Agenda dijadwalkan pengajuan saksi dan ahli dari Pemohon pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, di mana saksi dan ahli diatur tak lebih dari 19 orang.




Kubu 01 diketahui memohon menghadirkan 4 orang menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.

Mereka adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan bakal mengajukan 8 orang ahli.

Diantaranya, ahli hukum tata negara, ahli psikologi politik, ahli sosiologi politik, ahli komunikasi politik, hingga ekonom bidang pertanian, dan pakar IT.

BERITA TERKAIT

“Kami punya banyak ahli yang akan kami ajukan saya bisa bocorkan jumlahnya, ada 8 ahli, ada ahli tata negara, ada ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, adak ada ekonomi juga, ekonomi pertanian yang tahu mengenai bansos dan juga ahli IT,” kata Ketua Tim Hukum TPN Todung Mulya Lubis usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2024).

Todung juga setuju dengan usulan dari kubu 01 untuk menghadirkan sejumlah menteri. Ia menyatakan bahwa kehadiran para ahli dan menteri yang mengetahui dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk pemenangan paslon tertentu ini menjadi penting. 

Sebab kata dia, pelanggaran atau kecurangan pemilu bukan terjadi pada saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024. Tapi jauh sebelumnya, di mana telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

“Jadi saudara-saudara ini begitu penting nya kita mencari semua informasi keterangan bahan yang selengkap mungkin untuk bisa memahami betapa banyaknya pelanggaran kecurangan yang terjadi pada masa Pemilu ini, bukan pada saat pencoblosan 14 Februari tapi jauh sebelum itu,” ungkapnya.

Sebelumnya kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan 4 menteri di kabinet Joko Widodo atau Jokowi.

Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir, agar empat menteri tersebut dapat diperiksa sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir, dalam sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.

Merespon hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Cak Imin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres.

Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebut.

Baca juga: 4 Menteri Diminta Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Kata Hakim MK hingga Reaksi Kubu Prabowo

"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.

"Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas