Tim Hukum AMIN Jelaskan Alasan Hamdan Zoelva Tak Pernah Muncul di Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK
Meskipun demikian Hamdan tetap memberikan masukan, saran, dan mempercayakan seluruh proses kepada Tim Hukum Nasional AMIN
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional (Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir memaparkan alasan Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva memilih tidak ikut beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membela AMIN dalam gugatan sengketa Pilpres di MK.
Meskipun demikian Hamdan tetap memberikan masukan, saran dan mempercayakan seluruh proses kepada Tim Hukum Nasional AMIN
Menurut Ari, hal tersebut menunjukkan bagaimana integritas seorang Hamdan dan sikap menjunjung etik dalam berpekara di MK.
“Beliau sebenarnya memiliki izin praktik beracara sebagai lawyer(pengacara) tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik,” ucap Ari kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
“Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN,” tambahnya.
Baca juga: Tim Ganjar Minta 4 Menteri Bersaksi, Otto Hasibuan: Kami Juga Minta Bu Megawati Dipanggil, Mau Nggak
Ari menambahkan keputusan Hamdan yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat THN itu, untuk tak terlibat langsung sebagai tim pengacara AMIN, juga menunjukkan betapa solidnya kekuatan THN AMIN serta komprehensifnya usaha pengumpulan bukti dan saksi yang akan diajukan di persidangan
“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” paparnya.
Lebih lanjut, Ari berharap agar persidangan berjalan lancar dan mampu membuka berbagai tabir kecurangan Pilpres 2024 ke publik, melalui bukti-bukti konkrit yang menyakinkan majelis hakim.
“Semoga persidangannya berjalan lancar, hakimnya adil dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” tandas dia.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak masuk dalam daftar pengacara yang menandatangani dokumen permohonan dan hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Padahal, pria yang pernah mengadili sengketa Pilpres 2014 antara Joko Widodo-Jusuf Kalla versus Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu berstatus sebagai Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Keputusan Hamdan tidak turut terlibat dalam persidangan dan permohonan sengketa ini disebut sudah disepakati bersama Anies dan Muhaimin serta para anggota Timnas Amin, sekalipun Hamdan merupakan Ketua Dewan Pakar Timnas Amin.
Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.