Tim Hukum AMIN Jelaskan Alasan Hamdan Zoelva Tak Pernah Muncul di Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK
Meskipun demikian Hamdan tetap memberikan masukan, saran, dan mempercayakan seluruh proses kepada Tim Hukum Nasional AMIN
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional AMIN Hamdan Zoelva di Swasana Grand Ballroom, Lippo Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:
1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.
2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan
3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan
4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan
5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya
6. Keterlibatan aparat negara
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.