Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum AMIN Jelaskan Alasan Hamdan Zoelva Tak Pernah Muncul di Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK

Meskipun demikian Hamdan tetap memberikan masukan, saran, dan mempercayakan seluruh proses kepada Tim Hukum Nasional AMIN

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum AMIN Jelaskan Alasan Hamdan Zoelva Tak Pernah Muncul di Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional AMIN Hamdan Zoelva di Swasana Grand Ballroom, Lippo Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional (Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir memaparkan alasan Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva memilih tidak ikut beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membela AMIN dalam gugatan sengketa Pilpres di MK. 

Meskipun demikian Hamdan tetap memberikan masukan, saran dan mempercayakan seluruh proses kepada Tim Hukum Nasional AMIN

Menurut Ari, hal tersebut menunjukkan bagaimana integritas seorang Hamdan dan sikap menjunjung etik dalam berpekara di MK.

“Beliau sebenarnya memiliki izin praktik beracara sebagai lawyer(pengacara) tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik,” ucap Ari kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

“Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN,” tambahnya.

Baca juga: Tim Ganjar Minta 4 Menteri Bersaksi, Otto Hasibuan: Kami Juga Minta Bu Megawati Dipanggil, Mau Nggak

Ari menambahkan keputusan Hamdan yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat THN itu, untuk tak terlibat langsung sebagai tim pengacara AMIN, juga menunjukkan betapa solidnya kekuatan THN AMIN serta komprehensifnya usaha pengumpulan bukti dan saksi yang akan diajukan di persidangan

Berita Rekomendasi

“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” paparnya.

Lebih lanjut, Ari berharap agar persidangan berjalan lancar dan mampu membuka berbagai tabir kecurangan Pilpres 2024 ke publik, melalui bukti-bukti konkrit yang menyakinkan majelis hakim.

“Semoga persidangannya berjalan lancar, hakimnya adil dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” tandas dia.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu  tak masuk dalam daftar pengacara yang menandatangani dokumen permohonan dan hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Padahal, pria yang pernah mengadili sengketa Pilpres 2014 antara Joko Widodo-Jusuf Kalla versus Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu berstatus sebagai Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Keputusan Hamdan tidak turut terlibat dalam persidangan dan permohonan sengketa ini disebut sudah disepakati bersama Anies dan Muhaimin serta para anggota Timnas Amin, sekalipun Hamdan merupakan Ketua Dewan Pakar Timnas Amin.

Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.

Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:

1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.

2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan

3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan

4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan

5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya

6. Keterlibatan aparat negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas